Senin, 29 Mei 2017

Hari Lanjut Usia Nasional 2017


Setiap orang pasti akan berada pada usia lanjut, hal ini tidak dapat dihindari karena merupakan suatu proses alamiah dari tubuh manusia. Orang-orang dengan Usia lanjut atau yang sering kita kenal dengan Para Lanjut Usia memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pencapaian kesejahteraan dan pembangunan bangsa di seluruh dunia. Menurut WHO, di kawasan Asia Tenggara populasi Lansia sebesar 8% atau sekitar 142 juta jiwa. Pada tahun 2050 diperkirakan populasi Lansia meningkat 3 kali lipat dari tahun ini. Pada tahun 2000 jumlah Lansia sekitar 5,300,000 (7,4%) dari total populasi. Sedangkan di Indonesia sendiri pada tahun 2020 diperkirakan jumlah Lansia sekitar 80.000.000.

Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia adalah orang yang telah berusia 60 tahun ke atas.  Sebagai wujud dari penghargaan terhadap orang lanjut usia, pemerintah membentuk Komnas Lansia (Komisi Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra. Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan sosial orang lanjut usia di Indonesia. Lanjut Usia dengan kapasitasnya sebagai penduduk senior memiliki kebijakan, kearifan serta pengalaman berharga yang dapat dijadikan teladan bagi generasi penerus dalam menentukan arah kehidupan pembangunan nasional dimasa mendatang (Kemsos, 2017). Maka dari itu dalam membangun sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia selalu berlandaskan pada ikatan kekeluargaan yang sesuai dengan nilai-nilai luhur keagamaan dan budaya, menghargai peran serta kedudukan lanjut usia dalam keluarga maupun masyarakat. Menurut Kementerian Sosial pada tahun 2017 Undang-Undang No.13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan bahwa program atau kegiatan pembangunan kesejahteraan sosial harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia, karena lanjut usia memiliki pengalaman, keahlian dan kearifan untuk berperan serta dalam pembangunan nasional. Salah satu implementasi pembangunan kesejahteraan sosial berorientasi terhadap kesejahteraan lanjut usia adalah dengan menetapkan dan memperingati Hari Lanjut Usia Nasional. Penetapan dan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di Indonesia diperingati setiap tanggal 29 Mei. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk mengingatkan nilai historis dan strategis karena pada tanggal 29 Mei 1945 dilaksanakan sidang I BPUPKI yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat anggota paling sepuh (tertua), yang dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis negara Indonesia. Pelaksanaan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) diharapkan dapat dilaksanakan oleh semua masyarakat di Indonesia terutama ditingkat propinsi dengan terpadu, terarah, dan berhasil guna mencapai masyarakat Indonesia yang makmur juga sejahtera sesuai dengan sila ke-4 dan 5 Pancasila. Hidup Indonesia!