Setiap
orang pasti akan berada pada usia lanjut, hal ini tidak dapat dihindari karena
merupakan suatu proses alamiah dari tubuh manusia. Orang-orang dengan
Usia lanjut atau yang sering kita kenal dengan Para
Lanjut Usia memiliki kontribusi yang sangat besar dalam pencapaian
kesejahteraan dan pembangunan bangsa di seluruh dunia. Menurut WHO, di kawasan
Asia Tenggara populasi Lansia sebesar 8% atau sekitar 142 juta jiwa. Pada tahun
2050 diperkirakan populasi Lansia meningkat 3 kali lipat dari tahun ini. Pada
tahun 2000 jumlah Lansia sekitar 5,300,000 (7,4%) dari total populasi.
Sedangkan di Indonesia sendiri pada tahun 2020 diperkirakan jumlah Lansia
sekitar 80.000.000.
Menurut Undang-Undang No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, Lansia adalah
orang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Sebagai wujud dari penghargaan terhadap orang
lanjut usia, pemerintah membentuk Komnas
Lansia (Komisi
Nasional Perlindungan Penduduk Lanjut Usia), dan merancang Rencana Aksi
Nasional Lanjut Usia di bawah koordinasi kantor Menko Kesra.
Komnas Lansia dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52
tahun 2004 dan bertugas sebagai koordinator usaha peningkatan kesejahteraan
sosial orang lanjut usia di Indonesia. Lanjut Usia
dengan kapasitasnya sebagai penduduk senior memiliki kebijakan, kearifan serta
pengalaman berharga yang dapat dijadikan teladan bagi generasi penerus dalam
menentukan arah kehidupan pembangunan nasional dimasa mendatang (Kemsos, 2017) . Maka dari itu dalam
membangun sistem kehidupan berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia selalu berlandaskan
pada ikatan kekeluargaan yang sesuai dengan nilai-nilai luhur keagamaan dan
budaya, menghargai peran serta kedudukan lanjut usia dalam keluarga maupun
masyarakat. Menurut Kementerian Sosial
pada tahun 2017 Undang-Undang No.13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia mengamanatkan bahwa program atau kegiatan pembangunan kesejahteraan
sosial harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia,
karena lanjut usia memiliki pengalaman, keahlian dan kearifan untuk berperan
serta dalam pembangunan nasional. Salah satu implementasi pembangunan
kesejahteraan sosial berorientasi terhadap kesejahteraan lanjut usia adalah
dengan menetapkan dan memperingati Hari Lanjut Usia Nasional. Penetapan dan
peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) di Indonesia diperingati setiap
tanggal 29 Mei. Penetapan tanggal tersebut adalah untuk mengingatkan nilai
historis dan strategis karena pada tanggal 29 Mei 1945 dilaksanakan sidang I
BPUPKI yang dipimpin oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat anggota paling sepuh
(tertua), yang dengan kearifannya mencetuskan gagasan perlunya dasar filosofis
negara Indonesia. Pelaksanaan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN)
diharapkan dapat dilaksanakan oleh semua masyarakat di Indonesia terutama
ditingkat propinsi dengan terpadu, terarah, dan berhasil guna mencapai
masyarakat Indonesia yang makmur juga sejahtera sesuai dengan sila ke-4 dan 5
Pancasila. Hidup Indonesia!