Seperti yang kita ketahui, UKDI merupakan uji kompetensi yang harus ditempuh oleh dokter yang baru lulus Fakultas Kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter atau habis masa berlaku registrasinya sebagai salah satu syarat untuk mengurus registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Tujuan dari Uji Kompetensi Dokter Indonesia adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktek dokter atau “medical license”.
Pada 7 Mei 2014 lalu ISMKI melakukan pengkajian terhadap UKDI. Berikut hasil kajian UKDI oleh ISMKI yang belum melibatkan hasil audiensi dengan KDPI pada 14 Mei 2014, dapat diunduh disini atau disini(2) .
0 comments :
Posting Komentar