Sabtu, 19 Oktober 2013

Kembali Menoreh Prestasi di LKMM Wilayah 3 ISMKI

Mahasiswa Kedokteran Indonesia adalah gambaran tenaga kesehatan bangsa di masa depan. Yang nantinya akan menjadi pilar – pilar penting dalam system kesehatan yang ada di Indonesia. ISMKI. Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia, merupakan sebuah wadah untuk mengembangkan potensi Mahasiswa kedokteran di seluruh Indonesia.
            Salah satu bentuk nyata upaya mengembangkan potensi dan kemampuan mahasiswa kedokteran di Indonesia adalah dengan diadakannya Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Mahasiswa atau yang biasa di sebut LKMM di tinggat Wilayah dan Nasional.

            Beberapa waktu yang lalu ISMKI Wilayah 3 telah menyelenggarakan LKMM Wilayah 3 ISMKI, pada kesempatan tahun ini FK UNDIP lah yang menjadi panitianya. UMY yang berada di wilayah 3 tentu tidak akan melewatkan kesempatan ini untuk mengirimkan delegasi. Terlebih tahun lalu UMY lah yang menjadi panitia dari acara ini dan berhasil meraih penghargaan institusi terbaik. Delegasi yang dikirim ke LKMM ISMKI Wilayah 3 di FK Undip ini adalah Rijal Maulana Haqim, Muhammad Rahman, Adist Azizy Maraditta dan Nurina Ulfah.
Peserta Delegasi UMY

          
LKMM wilayah ini di adakan pada tanggal 12 – 16 September 2013. Semua institusi di wilayah 3 mengirimkan para delegasi terbaiknya di sini. Mulai dari UMY sendiri sampai di seberang pulau jawa di Kalimantan juga tak mau terlewat untuk ikut event ini. Memang Wilayah 3 di ISMKI terkenal dengan kehangatan dan keakraban antar institusi yang juga dirasakan para delegasi dari UMY.
Agenda yang ada cukup padat dan di iringi training yang bermanfaat mulai dari Nasionalisme ISMKI, rencana pengembangan organisasi, kemampuan public speaking, sponsorship, urgensi organisasi, manajemen aksi sampai pada kajian strategi. Pematerinya pun tak tanggung – tanggung. Banyak pemateri yang dari Nasional yang tak ragu datang ke Semarang untuk menyalurkan ilmu pada para delegasi LKMM Wilayah 3.
Moment yang paling ditunggu sekaligus moment yang paling mengharukan adalah saat farewell party. Karena saat itu adalah saat2 penghujung terakhir acara LKMM Wilayah 3. Kedekatan yang sudah terjalin selama 5 hari membuat para delegasi seakan berat untuk berpisah jarak.
Saat farewell party pun begitu menegangkan karena adanya agenda ISMKI Award. ISMKI award adalah agenda pemberian penghargaan pada beberapa kategori di wilayah 3. Mulai dari Institusi terbaik, pengurus wilayah 3 ISMKI terbaik sampai peserta terbaik LKMM Wilayah 3. Alhamdulillah.... :D untuk Kategori peserta terbaik putra dan putri keduanya diraih oleh UMY yaitu oleh Rijal Maulana Haqim dan Nurina Ulfah.
Peserta terbaik Putra

Peserta Terbaik Putri

Namun, inti serangkaian acara LKMM wilayah 3 ini tidak hanya penghargaan yang didapat melainkan penerapan ilmu yang didapat untuk melakukan sebuah perubahan menuju hal yang positif di masing – masing institusi. 
Foto Bareng Delegasi


Selasa, 15 Oktober 2013

Perubahan UU DIKDOK, "Program Pendidikan Dokter Layanan Primer Diselenggarakan HANYA bagi Institusi yang Memiliki Akreditasi Kategori Tertinggi untuk PSPD dan PSPDG"


Pendidikan kedokteran merupakan sebuah perwujudan realisasi tenaga kesehatan masa depan yang sesuai harapan dengan berdasar pada pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang sekaligus implementasi dari salah satu tujuan Bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan Kedokteran merupakan sesuatu yang sangat penting dan vital  bagi Mahasiswa Kedokteran Indonesia, yang merupakan gambaran tenaga kesehatan masa depan. Pendidikan yang ditempuh semasa perkuliahan menjadi acuan yang nanti akan dipakai ketika terjun di masyarakat. Oleh karena itu proses pendidikan di perkuliahan ini menjadi sangat penting, agar tidak terjadi perbedaan kompetensi antar satu dokter dan dokter lainnya.
Dewasa ini banyak masalah-masalah tenaga kesehatan yang kiranya perlu perhatian khusus. Mulai dari tidak meratanya pelayanan dokter di daerah-daerah pelosok hingga paradigma kemampuan masing-masing dokter yang berbeda sesuai dengan tempat dia menimba ilmu kedokteran.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr. Zaenal Abidin, jumlah dokter di Indonesia sekarang mencapai 160 ribu orang. Namun, persebarannya memang belum merata di seluruh daerah. Saat ini di Jakarta terdapat sekitar 16 ribu dokter dan termasuk kelebihan, kemudian di kota besar lainnya memiliki jumlah dokter yang lebih banyak dibanding daerah.
Belum meratanya persebaran tenaga medis diakibatkan oleh sikap pilih-pilih tempat kerja oleh para dokter. Ini membuat terdapat kabupaten atau kota yang kelebihan dokter, sedangkan di daerah pedalaman kekurangan tenaga medis.
Kiranya, beberapa masalah di atas seakan dijawab oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Undang Undang Pendidikan Kedokteran yang telah di sahkan pada tanggal 11 Juli 2013. Undang – undang ini mengatur system pendidikan kedokteran dari awal sampai akhir serta bagaimana bentuk pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat nantinya. Ada beberapa perubahan terkait dengan UU dikdok ini yang semata – mata untuk kemajuan dunia kedokteran di Indonesia seperti syarat yang harus dipenuhi sebuah institusi untuk menyelenggarakan pendidikan kedokteran serta integrasi dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang akan di laksanakan awal tahun 2014 nanti.
Beberapa Point Penting di Undang Undang Pendidikan Kedokteran:
  • Dokter Layanan Primer
Seperti yang sudah kita ketahui dokter layanan primer mempunyai peran penting dalam sistem kesehatan di negeri ini. Di analogikan dalam Sebuah segitiga bertingkat, maka posisi dokter layanan primer atau yang biasa kita sebut Dokter keluarga ini ada di bagian paling dasar atau dengan kata lain sebagai fundamental dalam sistem.
Masyarakat juga diharapkan kesadaran dan dukungannya untuk menjalankan sistem ini. Suatu contoh kecil, yang sering terjadi di masyarakat kini adalah banyak masyarakat yang ketika dirinya merasa sakit sedikit langsung menuju ke dokter spesialis. Tanpa melalui rujukan dari dokter umum yang berperan sebagai dokter layanan primer. Para dokter di Indonesia (utamanya dokter umum) pun kiranya sekarang sudah menyadari urgensi peran mereka sehingga berdampak pada pelayanan para dokter umum yang semakin membaik dengan pendekatan holistic pada pasien.
Namun, dalam Undang – undang Pendidikan Kedokteran yang baru ini ada sebuah hal yang menimbulkan pro dan kontra.
Dalam Undang – undang Pendidikan Kedokteran tahun 2013 Pasal 8 ayat 3 disebutkan:
"Program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelanjutan dari program profesi Dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis."
Maksud pasal di atas adalah bahwa dokter layanan Primer berbeda dengan dokter umum karena harus menjalani studi lebih lanjut selama 2 tahun. Dan akan setara dengan spesialis. Tentu hal ini membuat sebuah paradigma baru “ Lalu bagaimana dengan dokter umum?”
Memang dokter umum tetap masih bisa bekerja di Rumah Sakit swasta yang tidak menjalin kerjasama dengan SJSN pemerintah selama mempunyai izin untuk berpraktek. Namun yang kembali menjadi permasalahan adalah tidak semua Fakultas kedokteran dapat mengadakan program pendidikan dokter layanan primer.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 UU Pendidikan Kedokteran, yang berbunyi:
"Program pendidikan dokter layanan primer, dokter spesialis, subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi"

 Sementara yang kita ketahui bahwa tidak semua Fakultas Kedokteran di Indonesia berakreditasi A. Bahkan masih ada fakultas kedokteran yang belum terakreditasi dan baru membuka program pendidikan Dokter baru baru ini.
            Untuk mengadakan program studi Pendidikan Dokter di sebuah Universitas, Perizinan selama ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Konsil Kedokteran Indonesi (KKI) membina dan menetapkan standar pendidikan kedokteran, sedangkan akreditasi FK diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Di Indonesia masih ada Universitas yang menyelenggarakan Program Pendidikan Dokter dengan hanya berbekal surat izin dari kemendiknas.
           Untuk Universitas yang Fakultas Kedokterannya mendapat akreditasi B. Disebutkan dalam UU dikdok dapat menjalin kerjasama dengan Universitas yang mendapat akreditasi A. Namun sekali lagi yang jadi masalah adalah bentuk kerjasama ini masih belum  lah jelas.
Pasal 8 ayat 2 UU 20 tahun 2013
"Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas Kedokteran dengan akreditas kategori tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang akreditasinya setingkat lebih rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer."
Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang dicanangkan dan digadang – gadang oleh pemerintah tentang sistem SJSN. Dokter layanan primer berada di dasar piramida sistem kesehatan Indonesia. Bagaimana masyarakat bisa mengandalkan dokter layanan primer kalau jumlah dokter layanan primer saja masih belum banyak.

PERBAIKAN DAN PENYETARAAN KUALITAS
            Di awal telah di sampaikan bahwa untuk mencapai system kesehatan yang baik, juga di butuhkan tenaga kesehatan yang baik pula. Khususnya dalam profesi dokter setiap dokter harus mempunyai kompetensi yang sama. Memang sudah ada Standart Kompetensi Dokter Indonesia yang menjadi acuan masing – masing universitas dalam menyelenggarakan program study pendidikan dokter. Namun kembali lagi implementasi dilapangan tidak semua universitas sama.
Untuk memperbaiki mutu pendidikan, di Undang-Undang Pendidikan Kedokteran ini memuat aturan untuk masing – masing universitas yang mempunyai Fakultas Kedokteran diwajibkan mempunyai satu Rumah Sakit Pendidikannya sendiri.
Pasal 41 ayat 2
"Rumah Sakit Pendidikan Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagai rumah sakit pendidikan utamanya"
Selain itu pada ayat 3
"Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan Utama dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit bagi Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi lainnya"
Sedangkan untuk menyesuaikan pada pasal 59 disebutkan
"(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."

INTERNSIP
Pada  pasal 38 ayat 1 dan 2 di katakan bahwa:
"(1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) harus mengikuti program internsip.
(2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja. "

Pada Undang-undang Pendidikan Kodekteran ini lebih memberikan dasar hukum yang lebih kuat tentang program internsip yang sebelumnya diatur melalui Permenkes nomor 229/MENKES/PER/II/2010.  Lalu hal lain yang terkait internsip adalah program Internsip akan dihitung sebagai masa kerja.

PENERIMAAN MAHASISWA BARU

Berdasarkan  pasal 27 ayat 2, yang berbunyi
"Selain lulus seleksi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, calon mahasiswa harus lulus tes bakat dan tes kepribadian."
Tes kepribadian akan dijadikan bagian dalam tes penerimaan ke fakultas kedokteran. Masih belum diketahui bentuknya. Kuota penerimaan mahasiswa baru juga sekarang diatur dalam UU Dikdok.
Berdasarkan pasal 9 yang berbunyi:  
"(1) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan

pasal 10 yang berbunyi: 
“Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk meningkatkan kuota penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.”
Kuota ini berdasarkan kebutuhan jumlah tenaga medis di seluruh Indonesia, penerimaan ini tidak bergantung dari berapa jumlah kebutuhan setiap universitas sehingga setiap tahun kebutuhan bisa saja berkurang atau bertambah kriteria jumlah kebutuhan ini masih belum jelas apakah akan bergantung dari jumlah pemerataan tenaga medis di Indonesia atau berdasarkan jumlah profesi dokter yang ada Indonesia. 
Sebagai mahasiswa kedokteran yang nantinya akan menjadi tenaga kesehatan, sekiranya harus mempunyai pandangan bagaimana seharusnya bersikap dan menyikapi serta mengkaji ulang terkait dengan kebijakan pemerintah di atas yang masih belum jelas, sehingga kebijakan tersebut di atas tidak merugikan pihak-pihak terkait, terlebih lagi masyarakat yang menjadi konsumen utama yang menerima pelayanan kesehatan. 




Kamis, 19 September 2013

OPENRECRUITMENT HMPD SEMAKU 2012/2014

PEMBAGIAN KELOMPOK PESERTA
OPEN RECRUITMENT HMPD SEMAKU 2013/2014
Pemandu Jamal
Pemandu Chamim
Pemandu Tri Yuliasih
AFIF ARIYANWAR
JIFFANI RASYAD
FANIA DWI ARIESY PUTRI
RIZKA AYUDITHA PUTRI
YULLYTIA FRANIKA M
ALDI EFFANDO ADITYA
DITA PUTRI HENDRIYANI
TABITA NUR AMALINA
ZHARA NUR AZIZAH A
RATNA TRI ASTUTI
HAFIIDZ FATICH ROSIHAN
TRI BUDI SANTOSO
AMALIA RAHMAWATI
SAHANADIA KURNIA P

Pemandu Fitri Faiza
Pemandu Safina
Pemandu Aziz
ARIFIN NUGRAHA
TOMMY AKROMA
HASNA NURSAJIDAH
ORIZA MALTA D
JELITA RACHMANIA PD
M. IRFAN RIZALDY
MUHAMMAD HADYAN R
ARNITA ANINDIRA
KUSUMANINGRUM W
TRI INAYATUN FADHILAH
NICKO ROLLA PRATAMA
MUHAMMAD SATYA AZ
ARUM SARI ASMORO
NACHTAYA BINTANG I
RIANTI

Pemandu Sonia
Pemandu Nova
Pemandu Ojan
RANDA PUTRA JONI
MOHAMMAD ARIEF A
BELLA TRISNAWASTI
NADIA SALSABILA
RIZALURROSIDIN
BOBBY FAHMI MULDAN P.
HIMATUL MAHMUDAH
NATASYA AYU NINGRUM
REYHANDI ERMAWAN S
HAFIZH FARIEZKADILLA A
NUR LAELA
NININ KHOIRUNNISA A. S.

Pemandu Adist
Pemandu Nurina
EKKY ANDHIKA ILHAM
RAGABI REZA
NURUL ARAFAH
RISTA NURUL FITRIA


FAIZ IKRAM PRANOTO
YOGA YUDHISTIRA
NURUN ALAN NUR
WAHYU KURNIAWATI




    

Kamis, 12 September 2013

Student Fair Pendidikan Dokter FKIK UMY 2013

Adalah saat yang paling membingungkan bagi mahasiswa Pendidikan Dokter 2013 FKIK UMY setelah mengikuti Student Fair UMY 2013 yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 7 September 2013 di Amphi B dan loby kantin lt. 1 FKIK UMY. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 stage : 

Stage 1 di Amphi B berupa pengenalan dan penjelasan KMF ( MARS, TBM ALERT, MMSA) yang ada di Pendidikan Dokter FKIK UMY  dan  HMPD SEMAKU FKIK UMY, serta pemilihan ketua KOSEMA, BMT, dan MISC.
pengenalan KMF dan HMPD SEMAKU di amphi B
Stage 2 di loby kantin lt. 1 FKIK UMY berupa promosi dalam bentuk stand dari masing-masing KMF dan HMPD SEMAKU FKIK UMY kepada Maba PSPD 2013. Bentuk dari kegiatan ini, maba PSPD 2013 dibagi dalam beberapa kelompok, kemudian kelompok-kelompok tersebut secara bergantian mendatangi setiap stand student fair FKIK UMY dengan durasi 15 menit tiap stand-nya. Ketika di dalam stand maba diperbolehkan bertanya apapun tentang KMF (MARS, TBM ALERT, MMSA)  dan HMPD SEMAKU, bagaimana ranah kerjanya, apa saja divisinya, apa saja kegiatannya, dan lain-lain.
Lagi ice breaking 



Foto Bareng Maba PSPD 2013




We are Family

Rabu, 11 September 2013

Delegasi MARS Pendidikan Dokter FKIK UMY LOLOS ke Semifinal dan Final Temilnas FK UNPAD 2013

Temilnas atau singkatan dari Temu Ilmiah Nasional merupakan kegiatan tiap tahun yang diadakan oleh BAPIN-ISMKI, Badan Semi Otonom (BSO), bertujuan mempertemukan mahasiswa kedokteran seluruh Indonesia untuk berkompetisi, tukar pendapat, belajar (workshop atau pelatihan) dan untuk mencetuskan peneliti-peneliti muda yang berbakat serta berprestasi melalui gagasan-gagasan baru dari hasil karya mereka yang bisa memberikan solusi pengobatan bagi masyarakat Indonesia . 

Delegasi Temilnas UMY
Kegiatan ini diadakan di Fakultas Kedokteran di Indonesia yang telah menerima tender temilnas. Penerima tender pertama kali penyelenggaran temilnas pada tahun 2007, adalah FK Udayana, hingga pada tahun 2012 diselenggarakan di FKIK UMY, dan pada tahun 2013 diselenggarakan di FK Unpad selama 5 hari pada tanggal 30 Agustus 2013 s/d 3 September 2013 yang mengusung tema "Neglected Tropical Diseases" (Penyakit Tropis Terabaikan).

Peserta dari temilnas sendiri adalah mahasiswa kedokteran seluruh Indonesia yang telah mengirimkan karyanya dalam bentuk KTI-GT (Karya Tulis Ilmiah-Gagasan Tertulis), PMC, fotografi, video, poster ilmiah, poster edukasi publik, dan esai untuk dilombakan. Pada kesempatan kali ini, delegasi Pendidikan Dokter FKIK UMY mengirimkan 3 kelompok, yaitu dua kelompok PMC (yang diwakili: Yesi Novia Ambarani, Yunita Dwi S., Zahratul Khalifah, Annisa Fitriani, dan Atika Rahmadini) dan satu kelompok GT (yang diwakili: Syahidatul Arifa, Primanda Khoiro Utami, dan Nova Dwi Tyas Saputri). Ketiga karya tersebut telah berhasil lolos ke babak selanjutnya yaitu dua kelompok PMC lolos ke babak final sedangkan kelompok GT (Gagasan tertulis) telah berhasil lolos ke babak semifinal. 

Selanjutnya, penerima tender temilnas tahun 2014 adalah FK UA (Universitas Airlangga Surabaya). Harapan kami, semoga pada kesempatan yang akan datang delegasi dari PSPD FKIK UMY dapat meraih juara serta juara umum.