Minggu, 27 Oktober 2013

Penjaminan Mutu Pendidikan Kedokteran dan Implementasi Exit Exam dalam Penetapan Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru: Djoko Santoso, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Forum Dekan IPD, 19 Januari 2013
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013

Tujuan Dasar Uji Kompetensi Dokter
  1. Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kedokteran yang kompeten dan terstandar secara nasional
  2. Uji kompetensi untuk menguji sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar untuk praktik kedokteran dan dalam jangka panjang  mendorong pembelajaran sepanjang hayat
  3. Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk memastikan pengelolaan pasien yang aman dan efektif * 
* Ke depannya, hasil UKDI akan diumumkan secara transparan melalui website UKDI 


Peta Jalan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI
)




KEBIJAKAN DITJEN DIKTI : UKDI sebagai Exit Exam
SE No. 88/E/DT/2013, 1 Februari 2013
1.      Bidang Kedokteran memerlukan uji kompetensi dengan standar nasional sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu yang bertujuan pada penjaminan keselamatan pasien.
2.      Untuk itu, uji kompetensi memerlukan metode yang tepat dalam menguji knowledge, skills dan attitude, melalui CBT dan OSCE
3.      Uji kompetensi dilaksanakan pada tahap akhir pendidikan profesi sebagai exit exam, dengan mempertimbangkan :
v  Pentingnya academic professional environment
v  Peran uji kompetensi sebagai feedback mutu proses pembelajaran
v  Mendukung integrasi sistem pendidikan-pelayanan
4.      Oleh karena itu, pembiayaan uji kompetensi masuk dalam pembiayaan pendidikan


Pemetaan Data FK
      Status Akreditasi
      Hasil UKDI
      Jumlah Mahasiswa & Dosen
      Rasio Dosen : Mahasiswa
Rujukan :
      Rasio = perbandingan dosen dan mahasiswa
      Rasio Ideal tahap akademik = 1:10 = 0,1 (sesuai Standar Pendidikan Dokter Indonesia 2012)
Sumber Data :
      Data FK : Data PDPT (evaluasi.dikti.go.id) & Data Primer 2012-2013





Kebijakan Ditjen Dikti tentang Pengaturan Kuota Mahasiswa FK
Dasar Pertimbangan
1.      Pendidikan kedokteran adalah pendidikan formal yang terdiri atas tahap pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang tidak terpisahkan, pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh fakultas atau program studi kedokteran yang terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran.
2.      Berdasarkan hasil bimbingan teknis yang dilakukan oleh tim KKI, didapatkan fakta ketidaktaatan dalam implementasi standar, terutama yang terkait dengan :
     rasio dosen dan mahasiswa
     kuota mahasiswa terhadap daya tampung
     hasil uji kompetensi di bawah rata-rata nasional,
     belum memenuhinya sarana dan prasarana pendidikan tahap profesi

Kebijakan Ditjen Dikti
Agar PT mengimplementasikan standar pendidikan dokter, diperlukan pengaturan lebih lanjut khususnya perihal kuota penerimaan mahasiswa baru pada Program Studi Kedokteran :

(1)   Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran harus memiliki rumah sakit dan akses ke rumah sakit pendidikan.

(2)   Kuota maksimum pendidikan kedokteran merupakan jumlah mahasiswa terbanyak yang ditentukan oleh Pemerintah pada masing-masing perguruan tinggi dan institusi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran.

(3)   Pengaturan jumlah kuota mahasiswa maksimum berdasarkan hasil akreditasi FK
Akreditasi FK
Jumlah Kuota Maksimum
A
200 mahasiswa
B
100 mahasiswa
C
50 mahasiswa

(4) Kuota pendidikan kedokteran yang diberikan kepada perguruan tinggi yang memiliki Prodi pendidikan kedokteran sebagaimana diatur pada butir 3 ditentukan oleh jumlah mahasiswa yang lulus UKDI


Prosentase Kelulusan UKDI Tahun Sebelumnya
Jumlah Kuota Maksimum
100%
100% dari kuota maksimum
90% ≤ X < 100%
90% dari kuota maksimum
80% ≤ X < 90%
80% dari kuota maksimum
70% ≤ X < 80%
70% dari kuota maksimum
60% ≤ X < 70%
60% dari kuota maksimum
50% ≤ X < 60%
50% dari kuota maksimum
< 50%
0

(5) Bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas, akan mendapatkan sanksi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)   Sebagai konsekuensi dari ketentuan ini, maka jumlah mahasiswa yang diterima masuk ke Program Studi Kedoteran akan menurun, sehingga dapat dibuka beberapa Program Studi baru di beberapa perguruan tinggi yang memenuhi syarat dan telah mengusulkan.

(7)   Jumlah mahasiswa kedokteran yang terbatas di perguruan tinggi difahami dapat mempermudah penjaminan mutu lulusan di setiap perguruan tinggi dan mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Rencana Tindak Lanjut
      Kebijakan berlaku mulai tahun ajaran baru 2013/2014
      Saat ini Ditjen Dikti sedang melakukan kajian analisis trend kelulusan mahasiswa sebagai dampak implementasi kebijakan ini


Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan dapat Diaktualisasikan dengan Baik jika terdapat Kesadaran & Kedisiplinan untuk Memenuhi Aturan & Standar