Forum Dekan IPD, 19 Januari 2013
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2013
Tujuan
Dasar Uji Kompetensi Dokter
- Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kedokteran yang kompeten dan terstandar secara nasional
- Uji kompetensi untuk menguji sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai dasar untuk praktik kedokteran dan dalam jangka panjang mendorong pembelajaran sepanjang hayat
- Uji kompetensi sebagai metode asesmen untuk memastikan pengelolaan pasien yang aman dan efektif *
* Ke
depannya, hasil UKDI akan diumumkan secara transparan melalui website UKDI
Peta Jalan Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)
KEBIJAKAN DITJEN DIKTI : UKDI sebagai Exit Exam
SE No. 88/E/DT/2013, 1 Februari 2013
1. Bidang Kedokteran memerlukan uji kompetensi dengan standar
nasional sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu yang bertujuan
pada penjaminan keselamatan pasien.
2. Untuk itu, uji kompetensi memerlukan metode yang tepat
dalam menguji knowledge, skills dan attitude, melalui CBT dan
OSCE
3. Uji kompetensi dilaksanakan pada tahap akhir
pendidikan profesi sebagai exit exam, dengan mempertimbangkan :
v Pentingnya academic professional environment
v Peran uji kompetensi sebagai feedback mutu
proses pembelajaran
v Mendukung integrasi sistem pendidikan-pelayanan
4. Oleh karena itu, pembiayaan uji kompetensi masuk
dalam pembiayaan pendidikan
Pemetaan
Data FK
•
Status Akreditasi
•
Hasil UKDI
•
Jumlah Mahasiswa & Dosen
•
Rasio Dosen : Mahasiswa
Rujukan :
•
Rasio
= perbandingan dosen dan mahasiswa
•
Rasio
Ideal tahap akademik = 1:10 = 0,1 (sesuai Standar Pendidikan Dokter Indonesia
2012)
Sumber Data :
•
Data
FK : Data PDPT (evaluasi.dikti.go.id) & Data Primer 2012-2013
Kebijakan
Ditjen Dikti tentang Pengaturan Kuota Mahasiswa FK
Dasar
Pertimbangan
1. Pendidikan kedokteran adalah pendidikan formal yang
terdiri atas tahap pendidikan akademik dan pendidikan profesi yang tidak
terpisahkan, pada jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
fakultas atau program studi kedokteran yang terakreditasi untuk menghasilkan
lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran.
2. Berdasarkan hasil bimbingan teknis yang dilakukan oleh
tim KKI, didapatkan fakta ketidaktaatan dalam implementasi standar,
terutama yang terkait dengan :
–
rasio
dosen dan mahasiswa
–
kuota
mahasiswa terhadap daya tampung
–
hasil
uji kompetensi di bawah rata-rata nasional,
–
belum
memenuhinya sarana dan prasarana pendidikan tahap profesi
Kebijakan
Ditjen Dikti
Agar PT
mengimplementasikan standar pendidikan dokter, diperlukan pengaturan lebih
lanjut khususnya perihal kuota penerimaan mahasiswa baru pada Program Studi
Kedokteran :
(1)
Perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran harus memiliki rumah
sakit dan akses ke rumah sakit pendidikan.
(2)
Kuota
maksimum pendidikan kedokteran merupakan jumlah mahasiswa terbanyak yang
ditentukan oleh Pemerintah pada masing-masing perguruan tinggi dan institusi
yang menyelenggarakan pendidikan kedokteran.
(3)
Pengaturan
jumlah kuota mahasiswa maksimum berdasarkan hasil akreditasi FK
Akreditasi FK
|
Jumlah Kuota Maksimum
|
A
|
200 mahasiswa
|
B
|
100 mahasiswa
|
C
|
50 mahasiswa
|
(4) Kuota
pendidikan kedokteran yang diberikan kepada perguruan tinggi yang memiliki
Prodi pendidikan kedokteran sebagaimana diatur pada butir 3 ditentukan oleh jumlah
mahasiswa yang lulus UKDI
Prosentase Kelulusan UKDI Tahun Sebelumnya
|
Jumlah Kuota Maksimum
|
100%
|
100% dari kuota maksimum
|
90% ≤ X < 100%
|
90% dari kuota maksimum
|
80% ≤ X < 90%
|
80% dari kuota maksimum
|
70% ≤ X < 80%
|
70% dari kuota maksimum
|
60% ≤ X < 70%
|
60% dari kuota maksimum
|
50% ≤ X < 60%
|
50% dari kuota maksimum
|
< 50%
|
0
|
(5) Bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
tersebut diatas, akan mendapatkan sanksi dari Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Sebagai
konsekuensi dari ketentuan ini, maka jumlah mahasiswa yang diterima masuk ke
Program Studi Kedoteran akan menurun, sehingga dapat dibuka beberapa Program
Studi baru di beberapa perguruan tinggi yang memenuhi syarat dan telah
mengusulkan.
(7)
Jumlah
mahasiswa kedokteran yang terbatas di perguruan tinggi difahami dapat mempermudah
penjaminan mutu lulusan di
setiap perguruan tinggi dan mendorong peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Rencana
Tindak Lanjut
•
Kebijakan
berlaku mulai tahun ajaran baru 2013/2014
•
Saat
ini Ditjen Dikti sedang melakukan kajian analisis trend kelulusan mahasiswa
sebagai dampak implementasi kebijakan ini
Kebijakan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Kesehatan dapat Diaktualisasikan
dengan Baik jika terdapat Kesadaran & Kedisiplinan untuk Memenuhi Aturan
& Standar