Minggu, 15 April 2012

Masih Ada PSPD Yang Belum Memenuhi Standar

Masih banyak program studi pendidikan dokter (PSPD) di perguruan tinggi Indonesia belum memenuhi standar. Penilaian tersebut berdasarkan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, kurikulum serta staff pengajar. Akan lebih baik, apabila saat ini fokus pemerintah untuk memperbaiki institusi serta meningkatkan kualitasnya.

“Sebagai representasi resmi mahasiswa kedokteran Indonesia tingkat nasional, kami mewakili mahasiswa kedokteran mengharapkan Menteri Kesehatan tetap memberikan syarat bagi perguruan tinggi yang akan membuka program studi pendidikan dokter.” Pernyataan tersebut dikatakan Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI) melalui Sekretaris Jenderal ISMKI, Faqih Nur Salimi Latief.
Faqih mengatakan, bagi perguruan tinggi yang membuka program studi pendidikan dokter di fakultas lain (bukan fakultas kedokteran), akan menimbulkan banyak masalah. Hal itu terkait ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran.

Selain itu, bagi perguruan tinggi yang baru membuka program studi pendidikan dokter wajib memunyai pengajar tersertifikasi Menteri Kesehatan. Bukan hanya itu, perguruan tinggi tersebut juga harus mempersiapkan dokter konsulen sebagai tenaga pengajar. Pasalnya, syarat tersebut sangat penting agar pengajaran sesuai dengan kurikulum dokter serta pengajarannya lebih baik. “Namun yang terpenting, jangka waktu minimal sebuah persiapan fakultas kedokteran berdiri agar dapat menata administrasi dan kurikulum,” kata Faqih menegaskan.

Menurut hasil quesioner yang dilakukan oleh ISMKI 19-23 Maret lalu mengenai RUU Pendidikan Dokter, sebagian besar mahasiswa menyutujui pembukaan program studi pendidikan dokter baru. Namun, hal tersebut harus berdarsakan dengan Pasal 5 ayat1 RUU Pendidikan Dokter mengenai penyelenggaraan pendidikan kedokteran. Pasal tersebut menerangkan, “perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan dapat membuka fasilitas kedokteran”.