Selasa, 13 Desember 2011

Mahasiswa UMY Tuntut Pencabutan Skorsing

 
Puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kampus (FKMK) melakukan aksi demo di depan kantor Rektor UMY, hari ini. Mereka menuntut pencabutan surat keputusan dan peringatan keras yang ditajuhkan kepada enam mahasiswa.

Di samping itu, massa juga meminta jajaran Rektorat dan Dekanat UMY menghentikan represifitas kampus terhadap mahasiswa, sportorium untuk mahasiswa, hentikan diskriminasi terhadap organisasi ekstra kampus, tolak presensi 75 persen dan transparansi dana.

Massa meminta rektor turun menemui aksi tersebut. Bahkan massa sempat mendesak masuk untuk menemui rektor, namun oleh petugas keamanan dihalang-halangi.

Humas FKMK Aisyah mengatakan, enam mahasiswa tersebut, dua mahasiswa mendapat skorsing satu semester dan empat orang dapat peringatan keras. FKMK menuntut skorsing untuk segera dicabut, karena dinilai hanya sepihak.

"Penjatuhan skorsing itu hanya sepihak dan tidak ada klarifikasi. Makanya kami menuntut skorsing itu untuk segera dicabut," kata Aisyah kepada wartawan, Senin (12/12).

Dijelaskan, permasalah itu terjadi saat pemilu raya mahasiswa pada Mei 2011 lalu. Dalam pemilu itu ada dua partai yaitu Partai Mahasiswa Berdaulat (Permalat) dan Partai Islam Progresif (PIP). Kemudian ada pihak-pihak yang memprovokasi, kemudian terjadi keributan.

Namun yang disesalkan oleh massa, mahasiswa yang mendapatkan skorsing tidak pernah dimintain keterangan. Bahkan penjatuhan skorsing itu diterbitkan seminggu sebelum ujian tengah semester (UTS).

"Padahal mahasiswa itu sudah membayar kewajibannya seperti membayar SPP, tapi pemberitahuan skorsing seminggu sebelum UTS. Sehingga tidak bisa mengikuti UTS," ujarnya.

Sedangkan Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan UMY, Dr Sri Atmaja MSc yang menemui massa aksi mengatakan, pihak kampus sebelum menjatuhui skorsing dan peringatan keras itu sudah membentuk tim pencari fakta. Kemudian tim tersebut mengumpulkan beberapa saksi, namun ada 2 saksi yang dipanggil tidak datang.

"Padahal tim juga sudah berusaha menelpon dan mendatangi tempat kostnya, namun tidak ketemu. Kemudian tim merekomendasi ke rektor untuk memberikan sanksi berupa skorsing karena dinilai tidak mematuhi tata tertib kampus. Yang jelas skorsing itu bukan menghukum, tapi peringatan karena tidak taat tata tertib," jelas Sri Atmaja.

Dikatakan, sebenarnya mahasiswa yang mendapatkan skorsing bisa melakukan pembelaan dengan cara mengajukan surat pembelaan atau menghadap ke rektor. (krjogja.com)

0 comments :

Posting Komentar